Antisipasi Pelaku KDRT
2/11/2009 10:10 AM
Olivia bergidik ngeri, membaca sebuah berita terbitan ibu kota hari
ini. Isinya mengenai seorang ibu yang tega menganiaya anaknya yang
berusia 15 bulan, hingga mati. Penyebabnya sepele, usai berdoa, si anak
ogah melafalkan kata amin. Kebetulan ibu itu mengikuti sekte yang
mengharamkan penolakan mengucapkan kata amin. Terlepas dari ajaran
sekte yang merasuki jiwa ibu tersebut, bentuk kekerasan di dalam
keluarga—atau yang sering disebut sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)—tidak dibenarkan.
Umumnya pelaku KDRT adalah seorang yang mendominasi di dalam
keluarga, misalnya seorang ayah yang notabene adalah kepala keluarga.
Dan yang menjadi korban adalah ibu atau isteri, anak, atau bisa jadi
keduanya, dan seseorang yang bekerja dan menetap di lingkup keluarga
tersebut. Tetapi ada juga kasus KDRT di mana pelakunya adalah seorang
ibu, contohnya seperti peristiwa yang tadi diceritakan.
Tapi, KDRT tak melulu identik dengan kontak fisik. Menurut
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT), Nomor
23 Tahun 2004, bentuk-bentuk kekerasan itu juga meliputi kekerasan
psikis (yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri, kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya)
kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga di mana kepala
keluarga tidak memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Sebetulnya, KDRT bisa diantisipasi apabila pemicunya dapat dikenali
sejak awal. Salah satunya yakni kurangnya komunikasi. Sebabnya,
komunikasi yang tidak harmonis akan mencetuskan ketegangan yang
bermuara pada konflik. Jadi, kalau kamu menemukan gejala ini pada
orangtua, lebih baik segera ambil inisiatif untuk menjadi juru damai di
antara mereka, sebelum masalahnya terlanjur runyam.
Masalah ekonomi juga sering disebut-sebagai penyebab KDRT. Tidak
bisa dipungkiri, inflasi, membumbungnya harga kebutuhan pokok, yang
tidak diimbangi dengan kenaikan pendatan, berisiko mendatangkan stress
bagi ortu. Kalau sudah stress, maka ortu akan mudah menjadi marah dan
bisa jadi melakukan KDRT. Kalau ortu sudah mulai menunjukkan perilaku
kerap marah-marah tanpa alasan jelas, tidak ada salahnya kamu
menyarankan ortu untuk berkonsultasi kepada ahlinya, guna meredam
stress.
Seseorang yang menjadi pelaku KDRT, biasanya juga menemukan
kekerasan yang sama di masa lalu. Dengan kata lain, seorang anak yang
terbiasa menjadi korban kekerasan atau menyaksikan langsung perilaku
brutal pelaku KDRT, tatkala dewasa akan melakukan hal yang sama.
Bagaimana kalau ini ternyata menimpa ayah atau ibu kamu? Menurut
pakar konseling, Julianto Simanjutak, perlu dilakukan pembelajaran
ulang, yakni koreksi ulang terhadap nilai-nilai kekerasan yang selama
ini dianut pelaku. Selain itu, pelaku juga perlu melakukan terapi inner
healing, untuk mengurangi rasa traumatis yang dirasakan pelaku. Dengan
demikian, pelaku bisa untuk melupakan sisi kelam dari masa lalunya, dan
siap menyongsong fase baru dalam hidupnya.
Kalau kamu pernah dan hingga kini masih menjadi korban KDRT, segera
hubungi Pusat Kekerasan Terpadu (PKT) terdekat. Bagi kamu yang
berdomisili di Jakarta, bisa mendatangi PKT Rumah Sakit Cipto
Mangunkoesomo (RSCM).
Sumber : http://www.glministry.com/?p=1403
|