Edisi, 09 September 2010
MaiMoko
Hukum Indonesia
Tempat dimana artikel hukum pilihan berada. download produk hukum indonesia yang lengkap, pembahasan hukum, informasi hukum lainnya.
Pangkat Dahulu dan Sekarang Pada Kepolisian RI
DPR Diminta Tak Sahkan RUU Pornografi
Apaan sih "Stockholm Syndrome" itu?
Absolute Power Corupt Absolutly
Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah
Jika anda ditilang
Ngebut di jalan
Warnet
Kuliah di luar kota dan kost
Ketika Indonesia punya hukum baru
Penggusuran
Mengelabui
Saat semua sedang menanam yang lain menebang!
Narsis Pornoaksi
Begitu mudahkah nyawa terenggut?
Genosida
Hukum Adat
77,6 Persen PNS Tak Mampu Beli Rumah
Pengantar Pemerintah atas RUU ITE
Jenis Narkoba dan Efek terhadap pengguna

Antisipasi Pelaku KDRT

2/11/2009 10:10 AM

Olivia bergidik ngeri, membaca sebuah berita terbitan ibu kota hari ini. Isinya mengenai seorang ibu yang tega menganiaya anaknya yang berusia 15 bulan, hingga mati. Penyebabnya sepele, usai berdoa, si anak ogah melafalkan kata amin. Kebetulan ibu itu mengikuti sekte yang mengharamkan penolakan mengucapkan kata amin. Terlepas dari ajaran sekte yang merasuki jiwa ibu tersebut, bentuk kekerasan di dalam keluarga—atau yang sering disebut sebagai Kekerasan  Dalam Rumah Tangga (KDRT)—tidak dibenarkan.

Umumnya pelaku KDRT adalah seorang yang mendominasi di dalam keluarga, misalnya seorang ayah yang notabene adalah kepala keluarga. Dan yang menjadi korban adalah ibu atau isteri, anak, atau bisa jadi keduanya, dan seseorang yang bekerja dan menetap di lingkup keluarga tersebut. Tetapi ada juga kasus KDRT di mana pelakunya adalah seorang ibu, contohnya seperti peristiwa yang tadi diceritakan.

Tapi, KDRT tak melulu identik dengan kontak fisik. Menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT), Nomor 23 Tahun 2004, bentuk-bentuk kekerasan itu juga meliputi kekerasan psikis (yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya) kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga di mana kepala keluarga tidak memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Sebetulnya, KDRT bisa diantisipasi apabila pemicunya dapat dikenali sejak awal. Salah satunya yakni kurangnya komunikasi. Sebabnya, komunikasi yang tidak harmonis akan mencetuskan ketegangan yang bermuara pada konflik. Jadi, kalau kamu menemukan gejala ini pada orangtua, lebih baik segera ambil inisiatif untuk menjadi juru damai di antara mereka, sebelum masalahnya terlanjur runyam.

Masalah ekonomi juga sering disebut-sebagai penyebab KDRT. Tidak bisa dipungkiri, inflasi, membumbungnya harga kebutuhan pokok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendatan, berisiko mendatangkan stress bagi ortu. Kalau sudah stress, maka ortu akan mudah menjadi marah dan bisa jadi melakukan KDRT. Kalau ortu sudah mulai menunjukkan perilaku kerap marah-marah tanpa alasan jelas, tidak ada salahnya kamu menyarankan ortu untuk berkonsultasi kepada ahlinya, guna meredam stress.

Seseorang yang menjadi pelaku KDRT, biasanya juga menemukan kekerasan yang sama di masa lalu. Dengan kata lain, seorang anak yang terbiasa menjadi korban kekerasan atau menyaksikan langsung perilaku brutal pelaku KDRT, tatkala dewasa akan melakukan hal yang sama.

Bagaimana kalau ini ternyata menimpa ayah atau ibu kamu? Menurut pakar konseling, Julianto Simanjutak, perlu dilakukan pembelajaran ulang, yakni koreksi ulang terhadap nilai-nilai kekerasan yang selama ini dianut pelaku. Selain itu, pelaku juga perlu melakukan terapi inner healing, untuk mengurangi rasa traumatis yang dirasakan pelaku. Dengan demikian, pelaku bisa untuk melupakan sisi kelam dari masa lalunya, dan siap menyongsong fase baru dalam hidupnya.

Kalau kamu pernah dan hingga kini masih menjadi korban KDRT, segera hubungi Pusat Kekerasan Terpadu (PKT) terdekat. Bagi kamu yang berdomisili di Jakarta, bisa mendatangi PKT Rumah Sakit Cipto Mangunkoesomo (RSCM).



Sumber : http://www.glministry.com/?p=1403
Dilihat Sebanyak [519]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Masukkan Nama anda:

Masukkan Email teman anda:

Pesan Template:

 
Email:
 
  Password:
 
 
  Lupa passwordmu? klik disini
Gabung gratis klik disini

E-Dolan
Kumpulan Produk Regulasi Indonesia lengkap dalam 1 CD dan dijual dengan harga murah. cukup mengganti biaya produksi sebesar Rp.88 Rb

GBI Pamulang Raya
Bersama kami dalam ibadah GBI Pray Cab. Makassar. Alfa Omega Ministry. Info Selengkapnya klik website kami

Iklan 1000
Letakkan iklan anda disini dengan hanya membayar Rp.1000 saja. Mau tahu lebih banyak tawaran iklan kami? klik link ads. atau hubungi kami di 0274-3152880

Hijaukan Dunia?
Selamatkan bumi, adalah tanggungjawab kita semua.

MaiMoko - Yuk Mari...
Belanja murah harga grosir masih diskon besar. Dijual dengan harga dasar. MaiMoko hadir di Mall Saphir Square Yogyakarta lt.G Blok.A No.7

MaiMoko
MaiMoko Hadir di Saphir Square Jl. Laksda Adisucipto Lantai Ground Blok A1 No.7 Atau silahkan kunjungi kami di http://maimoko.ihkeren.com untuk belanja online.

 
Powered by: ChendiaPoint © 1999 - 2010
 
 
MaiMoko Indonesia